Social Commerce Di Larang Berjualan

Berita / 28-Sep-2023




Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri perdagangan tentang Ketentuan perizinan usaha, periklanan,pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dalam aturan terbaru pemerintah secara tegas melarang sosial ecommerce seperti tiktok shop,Facebook hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli menteri perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa sosial e commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja dengan demikian pemerintah akan memisahkan media sosial dengan sosial commerce menurutnya Hal ini penting dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis namun jika ada yang membandel maka pemerintah siap menutup platform tersebut bahkan pemerintah akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri guna memprioritaskan produk dalam negeri


Program