Berita / 04-Nov-2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera mencocokkan Kode Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika hal ini tidak dilakukan hingga 31 Desember 2023, maka akan timbul sejumlah dampak.
Menurut Ketua DJP Suryo Utomo, wajib pajak yang tidak sesuai dengan NPWP dan NIK akan kehilangan sejumlah manfaat pajak. Misalnya, mereka tidak dapat mengajukan pengembalian pajak (tax return), tidak dapat memotong pajak penghasilan, dan tidak dapat dikecualikan dari pemotongan dan pemulihan pajak.
Selain itu, wajib pajak yang terkena dampak juga tidak dapat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Karena data demografi terintegrasi dengan data perpajakan. Suryo menjelaskan, hingga saat ini, baru sekitar 50% wajib pajak yang memenuhi NPWP dan NIK. Pihaknya terus melakukan kegiatan peningkatan kesadaran agar tingkat kepatuhan mencapai target minimal 80% pada akhir tahun.
Wajib Pajak dapat membandingkan data secara mandiri melalui website resmi DJP. Jika menemui kendala, mereka juga bisa menghubungi langsung Badan Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan dukungan dari petugas. Demikian gambaran dampak ketidaksesuaian NPWP dan NIK sebelum 31 Desember 2023. Segera lakukan pencocokan data untuk menghindari risiko yang merugikan.
Picture Source: detikFinance
© by DuniaDataDigital