Berita / 15-Nov-2023
Kementrian Agama dan DPR RI baru-baru ini menggelar rapat kerja di gedung Parlemen Senayan Jakarta. Dalam rapat tersebut, menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2024 sebesar Rp 105 Juta. Biaya tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90,5 Juta per Jemaah Haji.
Pemerintah mempertimangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah Haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar. Nantinya biaya yang dikeluarkan oleh para Jemaah akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, dan layanan di armusda. Tak hanya itu, uang tersebut juga akan digunakan untuk premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living house, dan pembinaan Jemaah Haji.
Picture Source: Kompas.com
© by DuniaDataDigital