Kenalan Di Facebook Berujung Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Berita / 31-Jul-2023




Bandung, Radio Dahlia 101.5 FM -- Seorang remaja berinisial AKJ yang masih berusia 15 tahun warga kecamatan ibun, kabupaten Bandung, Jawa Barat,  menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenal lewat aplikasi facebook.

kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memberikan keterangan mengenai kasus ini. Korban tersebut sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui media sosial yaitu Facebook yang menjanjikan pekerjaan di Provinsi Bangka Belitung dengan gaji besar.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan "Korban berangkat ke Karawang terlebih dahulu. Bertemu dengan orang yang dikenalnya di Facebook. Dibuatkan KTP palsu, kemudian berangkat ke Bangka Belitung," papar Kusrowo di Mapolresta Bandung, Jumat 28 Juli 2023

Namun, mengingat usia korban yang masih 15 tahun, pelaku meminta AKJ untuk pergi terlebih dahulu ke karawang untuk dibuatkan kartu identitas palsu agar bisa bekerja di Bangka Belitung. Tanpa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Setelah tiba di Bangka Belitung, korban diketahui berada di sana selama satu pekan dan bekerja sebagai pencari ikan. Namun, kenyataannya jauh dari harapan korban. Ia hanya diberikan upah sebesar Rp600.000(enam ratus ribu) dan janji pekerjaan yang layak tak kunjung datang.

"Ternyata korban hanya diberikan upah Rp600.000 (enam ratus ribu). Janji pekerjaan yang layak tidak kunjung datang," ungkap Kusworo.

Kejadian ini menegaskan betapa bahayanya berteman dengan orang yang tidak dikenal di media sosial. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya berhati - hati dalam berinteraksi di dunia maya dan meningkatkan kesadaran akan bahaya TTPO ( tindak pidana perdagangan orang).


Program