Kiai Palsu di Bondowoso Digiring ke Kantor Polisi, Terlibat dalam Modus Penggandaan Uang Bernilai Puluhan Juta

Berita / 25-Nov-2023




Pria berinisial H (45), yang berasal dari Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, adalah kiai palsu yang telah menipu puluhan juta orang. Dia ditangkap oleh Polisi Bondowoso. H mengatakan dia bisa menggandakan jumlah uang yang dia berikan kepada para korbannya saat melakukan tindakannya. Dengan menggunakan jubah, sorban, dan aksesori seperti seorang kiai, H meyakinkan korban untuk melakukan tindakannya.

Suyadi dari Desa Kertagenah Tenga, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan Madura, adalah salah satu korbannya. Sebagai korban, Suyadi memperoleh informasi tentang kekuatan H dari temannya. Korban segera menghubungi H di rumahnya di Bondowoso setelah terkejut dengan kisah kesaktian tersangka. Ipda Nurdin, KBO Satreskrim Polres Bondowoso, menjelaskan bahwa penipuan yang melibatkan Suyadi terjadi pada Februari 2022 lalu. H tampak seperti seorang kiai saat korban tiba di rumahnya. Dia berjanji akan memberikan uang korban dua kali lipat kepada calon korbannya.

Nurdin menyatakan pada 24 November 2023 bahwa "Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp 2.000 menjadi Rp 100 ribu."

Korban yang percaya H berbohong kemudian langsung memberikan uang 40 juta rupiah dalam pecahan 2 ribu rupiah, yang dimasukkan ke dua koper besar. Namun, H menyebutkan beberapa aturan dan ritual untuk mengubah pecahan 2 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah. "Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggadakan uang itu," katanya.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta bongol jagung dengan baris bulir 11 sebagai syarat dalam proses penggandaan uang. Selanjutnya, H mengatakan dia memiliki persediaan jagung dengan baris bulir 11. Korban harus menebus H dengan uang karena dia merasa tidak mampu memenuhi persyaratannya.

"H meminta tebusan antara 10 dan 20 juta rupiah," katanya.

H akhirnya tidak bisa memenuhi janjinya. Korban mengalami kerugian sebesar 46 juta rupiah. sementara tersangka sudah menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-harinya. Ipda Nurudin menyatakan bahwa satreskrim Polres Bondowoso menangkap tersangka di rumahnya berdasarkan laporan korban. Menurut pasal 378 sub 372 KUH Pidana, tersangka H dikenakan hukuman penjara empat tahun untuk perbuatannya.

Picture Source: Suara Indonesia


Program