Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Hendak di Laporkan oleh Pihak Relawan Jokowi

Berita / 03-Aug-2023




Bandung - Pada Selasa (1/8/2023), Polisi memeriksa 3 orang terkait laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), laporan terhadap keduanya itu diketahui telah diterima oleh pihak kepolisian dan langsung ditangani oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus  dan langsung diterima oleh Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, relawan Jokowi sempat hendak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim pada Senin (31/7) dengan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Namun laporan itu ditolak, dan kemudian diarahkan menjadi pengaduan masyarakat (dumas).


Program