Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat Menghebohkan, Identitas Pelaku Pembunuhan Diumumkan

Berita / 15-Dec-2023




Kapolres Cimahi AKP Aldi Subartono, didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, mengumumkan rilis kasus pembunuhan korban A yang ditemukan tewas di perairan Citarum-Batujajar. Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga pelaku pembunuhan tersebut dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam sejak ditemukan jasad.

Menurut Aldi, setelah diberitahu bahwa mayat wanita ditemukan di perairan Citarum, petugas dari Polres Cimahi segera melakukan olah TKP dan mencari barang bukti di lokasi TKP. Namun, identitas korban tidak ditemukan di lokasi TKP. Kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan untuk memecahkan misteri siapa perempuan ini berdasarkan temuan mayat. Dia menyatakan bahwa mereka berhasil mengidentifikasi korban menggunakan data sidik jari dan data orang tua atau keluarga mereka yang dapat kami temui.

"Kami selidiki, yang bersangkutan paling terakhir bertemu korban sehingga diduga sebagai pelaku pembunuhan IAH," katanya setelah meninjau ponsel korban.

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023 malam, dan pelaku berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi kencan. Kemudian rekannya mengantar korban dengan gojek ke kontrakan tersangka yang terletak di Kampung Leuweung Kaleng RT 2 RW 5 Desa Katapang Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.

Pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku mencari korban melalui aplikasi dengan alasan mencari jasa pijat. Setelah kenalan dan tiba di kontrakan, mereka sempat berbicara. Dia menyatakan bahwa tersangka kemudian membunuh korban di kamar kos.

Pada hari berikutnya, pelaku dapat kembali ke rumah mertua. Dia mengatakan, "Pada Sabtu 9 Desember 2023 malam, pelaku balik ke kosan dan bungkus mayat korban pakai selimut dan dibawa menggunakan motor ke kawasan Sungai Citarum Kampung Dara Ulin Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung hingga jenazah korban ditemukan pada Senin, 11 Desember 2023."

Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan karena ingin mengambil HP korban.

Pelaku menggunakan potongan sprei dan celana dalam untuk mengikat leher korban, "Korban langsung meregang nyawa beberapa menit setelah diikat," katanya. Selain itu, diduga bahwa pelaku memasukkan racun tikus ke dalam minuman teh korban sebelum mengalami luka di lehernya. Kami masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab utamanya, apakah itu racun atau jeratan, katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, yang menetapkan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penjara maksimal. Karena pelaku sudah berniat membunuh korban, katanya. Tersangka IAH mengatakan kepada polisi bahwa dia telah menyiapkan racun tikus sejak dua hari sebelum bertemu korban. Dia mengatakan, "Sudah ada dua hari sebelumnya, beli di pasar." Menurut IAH, korban sempat meminum teh yang diracun tikus. "Saya sempat diminum, saya masukkan 1/2 sendok racun tikus," katanya.

Picture Source: Detiknews


Program