Berita / 13-Jan-2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam pengelola Pasar Induk Caringin karena ada tumpukan sampah yang menggunung banyak, bau menyengat, kondisi yang mengganggu operasional pasar, dan menggangu juga ke lingkungan sekitar.
BP3C selaku pengelola Pasar Induk Caringin dianggap tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan sampah secara mandiri.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
yang menyebabkan pembatasan pengangkutan sampah di Kota Bandung, termasuk dari Pasar Induk Caringin, dari 9 ritasi per hari menjadi 3 ritasi per hari
Masalah ini tidak hanya soal sampah yang menumpuk, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi dan pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pengelola Pasar Caringin dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan.
"Jika tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3," ujar Rasdian.
Memberi waktu selama 7 hari kedepan
"Jika masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan," tegas Rasdian.
Diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat ditangani secara menyeluruh dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
pic source : KOMPAS.com
© by DuniaDataDigital