SIM Mati Ternyata Bisa Di Perpanjang Tanpa Bikin Baru?

Berita / 30-Jan-2025




Jakarta - SIM  mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru mulai hari ini. Tapi tidak semua bisa, berikut persyaratan nya yang harus dipenuhi.

  Pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tetap dibuka meski ada Hari Libur Nasional selama tiga hari kemarin. Tetapi ada beberapa pelayanan yang juga diliburkan. Untuk itu, terdapat dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sepanjang Hari Libur Nasional kemarin tanpa harus membuat baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dijelaskan.

Nah buat kamu yang memenuhi ketentuan di atas, maka tetap bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktunya. Perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu. Karena lewat satu hari saja dari masa berlaku, kamu tidak bisa melakukan perpanjang SIM melainkan harus membuat SIM dengan pembuatan baru. Demikian, ada kondisi tertentu saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Kondisinya seperti saat Hari Libur Nasional kemarin. Sebagai pengingat, pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti yang dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.


"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

  • Dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
  • Dlakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.

Perpanjangan SIM dalam kondisi seperti pasal 4 ayat 4 dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri di Daerahnya masing - masing.

pic source: polri.go.id


Program