Hukuman Kasus Ferdi Sambo terhadap Brigadir J di Potong

Berita / 09-Aug-2023




Bandung,Indonesia.Radio Dahlia 101,5 FM -- Mahkamah Agung memotong hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke empat terdakwa yang mendapatkan keringanan hukuman adalah Ferdi sambo, Putri Candrawati ,Ricky Rizal dan kuat Ma'ruf MA (Mahkamah Agung) mengubah vonis hukuman mati Ferdi Sambo yang awalnya di vonis mati menjadi di vonis hukuman penjara seumur hidup kemudian Putri Candrawati juga turut diringankan hukumannya oleh MA yakni dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara kuasa hukum keluarga dari brigadir J Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan Keputusan Mahkamah Agung yang memotong hukuman vonis para terdakwa ia mempertanyakan alasan majelis hakim MA berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia gaduh serta membuat reputasi instansi Polri menjadi buruk

Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin Lukas saat dihubungi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023

MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kemudian, 
hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Sementara terkait putusan terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Martin mengatakan anulir vonis hukuman mati tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional 


Program