Prajurit TNI AL Didakwa Pembunuhan Berenncana

Berita / 11-Feb-2025




Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya didakwa Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Dua terdakwa yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe, Senin (10/5/2025). 

Sedangkan, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal lain yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentant tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu. Benda yang diduga dicuri adalah Honda Brio milik CV Makmur Rental Jaya dengan nomor pelat B 2696 KZO. 

Akibat perbuatan tiga prajurit TNI AL itu, dua warga sipil terkena timah panas. Seorang satu di antaranya, Ilyas Abdurahman, meninggal dunia di lokasi akibat terkena tembakan peluru di bagian dada. 

Dalam ruang sidang di Pengadilan Militer II-08, terungkap kasus penembakan itu bermula dari keinginan prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan yang ingin mencari mobil bodong. Ia sengaja ingin mencari mobil yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). "Terdakwa III (Rafsin) mengatakan kepada terdakwa II (Akbar) 'bang, kami mau cari mobil lah.' Terdakwa kedua menjawab 'mobil apa, dik?' Terdakwa ketiga menjawab 'matic, bang. (Honda) Jazz atau Brio," ujar Oditur Militer, ketika membacakan surat dakwaan hari ini. Akbar kemudian meneruskan kepada pamannya, Bambang, adik lettingnya itu membutuhkan mobil. Bambang kemudian meminta kepada seorang saksi bernama Hendri untuk dicarikan mobil. Hendri kemudian mengirimkan beberapa foto mobil kepada Bambang. Ia kemudian jatuh hati kepada mobil Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B 2696 KZO. Mobil itu dihargai Rp55 juta. Uang muka yang diminta adalah Rp500 ribu, tetapi Bambang sudah mentransfer uang senilai Rp40 juta. Hendri mendapatkan mobil itu ketika ia menyewanya dari CV Makmur Jaya Rental Mobil. Ia membayar sekitar Rp1,5 juta kepada pemilik rental untuk dipakai hingga 3 Januari 2025. Namun, mobil Honda Brio itu malah dibawa kabur dan dijual kepada anggota TNI AL. 

Dalam ruang sidang, oditur juga mengungkap, setelah terjadi kejar-kejaran antara bos mobil rental Ilyas Abdurrahman, dengan terdakwa, akhirnya mereka bertemu di KM 45 Tol Jakarta-Merak. Akbar mengaku dipiting dan dahinya dipukul Ilyas dan putranya. 

Ia lalu meminta pamannya, Bambang, mengambil senjata yang sudah siap ditembakan. Bambang akhirnya turun dari mobil Daihatsu Sigra hitam dan menembak ke arah Ramli dari jarak dua meter. Ramli ditembak lantaran dianggap memiting keponakannya. 

"Saat itu, saksi Ramli terjatuh di halaman Indomaret, tepatnya di samping mobil Avanza warna putih. Kemudian, almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa I (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjatanya. Selanjutnya, dari jarak satu meter, terdakwa I berbalik badan dan menembak almarhum Saudara Ilyas Abdurahman. Almarhum terkena tembakan di dada sebelah kanan," kata oditur militer. 

Ilyas kemudian kabur ke dalam Indomaret. Ia tergeletak di sana hingga mengembuskan nafas terakhir. 

Temuan lain yang menarik yakni usai menembak dua korban, tiga prajurit TNI AL kembali ke pangkalan TNI AL di Pondok Dayung. Mereka kemudian melaporkan peristiwa pembakan itu kepada Kasi Intel Dansat Kopaska sampai akhirnya mereka diperiksa Pusat Polisi Militer TNI AL. 

 pic source:Tribunnews.com


Program