Berita / 25-Feb-2025
Seorang buruh pabrik di Boyolali, Tri Cahyaningsih, gagal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) gegara tinggi badannya kurang 0,5 sentimeter. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun memberikan penjelasan soal itu.
Menurutnya, persyaratan tinggi dan berat badan diperlukan untuk memastikan pegawai mengerjakan tugas dan fungsi secara maksimal. Hal ini menjadi bentuk upaya Kemenkumham menyesuaikan kualifikasi peserta dengan jabatannya.
Kemenkumham juga disebut telah menurunkan persyaratan tinggi badan hingga 2 sentimeter.
"Tinggi badan laki-laki yang semula 165 cm menjadi 163 cm. Sementara itu tinggi badan perempuan yang semula 160 cm menjadi 158 cm," jelasnya.
"Kami terus melakukan penyesuaian agar CPNS yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan," lanjutnya.
tan, termasuk tinggi badan, valid dan dapat dipercaya," terangnya.
"Satu standar persyaratan yang sama diterapkan kepada semua peserta untuk menjamin keadilan bagi seluruhnya," tambah Nico.
Selain itu, panitia seleksi telah menyediakan masa sanggah bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi. Dalam kesempatan itu, peserta dapat memastikan data atau nilai yang benar sesuai hasil tes.
Diketahui, seleksi CPNS 2024 dilakukan sebelum pemisahan Kemenkumham dalam kabinet Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyelesaian tahapan seleksi usai adanya pemisahan kementerian pun dikoordinir Kementerian Hukum.
Diberitakan sebelumnya, seorang buruh pabrik tekstil di Boyolali, Tri Cahyaningsih, harus menelan pil pahit usai gagal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, Tri begitu dia akrab disapa, meraih skor tertinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kurangnya tinggi badan menjadi penghalang Tri untuk menjadi abdi negara. Saat diukur di sesi tes kesehatan, tinggi badan Tri kurang 0,5 sentimeter dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
pic source : Tribun Jateng - Tribunnews.com
© by DuniaDataDigital