Berita / 04-Mar-2025
Bandung - Pembunuhan yang menimpa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel pada Agustus 2021 silam satu per satu mulai menjadi terang benderang. Teranyar, Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan bagaimana peran Abi Aulia, anak tiri Yosep Hidayah dalam kasus tersebut.
Abi sebetulnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar bersama ibunya, Mimin Mintarsih yang merupakan istri muda Yosep, beserta kakaknya, Arighi Reksa Pratama. Tapi kemudian, Polda Jabar baru menahan Abi dengan berbagai pertimbangan.
Saat menyampaikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025), Kabid Humas Polda Jabar membeberkan, bagaimana Abi berperan dalam kasus pembunuhan Tuti-Amel. Abi ternyata punya peran sentral dalam pusaran kasus ini hingga mengakibatkan Amel meninggal.
"AA (Abi Aulia) membenturkan kepala dari korban saudari Amelia," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar.
Abi juga yang menyiapkan mobil Alphard hitam setelah pembunuhan terhadap Tuti dan Amel dilakukan. Sampai kemudian, jasad ibu dan anak ini ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan mobil tersebut yang jadi saksi bisunya.
"Kedua, tersangka AA ini siapkan mobil Alphard, tadinya menghadap ke kebun diputarbalikkan ke arah jalan," kata Jules.
Abi sudah resmi ditahan beberapa hari lalu. Saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Abi dihadirkan. Abi dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan tangan terborgol hanya dapat tertunduk lesu saat digiring petugas Ditreskrimum Polda Jabar.
"Untuk tersangka AA (Abi Aulia) telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Jules.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Mimin, Argi dan Abi. Dari tiga tersangka, baru Abi yang memenuhi alat bukti.
"Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti, dua tersangka sebelumnya sudah dilakukan persidangan, terhadap tersangka lain kami terus kumpulkan alat bukti terkait keterlibatannya. Minggu lalu berkas AA sudah dinyatakan P21 sehingga kami lakukan penangkapan dan penahanan dan akan langsung diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
"AA perannya turut serta membantu dalam pembunuhan Tuti dan Amelia," pungkasnya.
Abi disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Pic source : google
© by DuniaDataDigital