Berita / 17-Mar-2025
Bandung - Bangunan di sempadan sungai disinyalir jadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Bandung. Karenanya, Pemkot Bandung akan mulai menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai.
Hal tersebut diungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Farhan menyebut pemerintah berkomitmen mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS). Penertiban dilakukan dengan mencabut sertifikat bangunan yang berdiri kurang dari 5 tahun.
"Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi," ucap Farhan, Senin (17/3/2025).
Sebagai langkah awal, Farhan telah meminta pemerintah kewilayahan seperti Camat dan Lurah untuk mendata bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Dengan cara itu, Farhan meyakini masalah banjir yang kerap terjadi bisa sedikit terselesaikan.
"Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir," tegasnya.
Sebelumnya, banjir terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bandung akibat hujan lebat yang terjadi pada Sabtu (15/3) kemarin. Salah satu lokasi yang diterjang banjir adalah Kelurahan Braga akibat luapan Sungai Cikapundung.
Selain Kelurahan Braga, banjir juga menyebabkan 3 rumah di Kelurahan Babakan Ciamis rusak karena tergerus aliran sungai. Menurut Farhan, salah satu resiko bangunan berdiri di sempadan sungai adalah terkena dampak banjir.
"Ini adalah konsekuensi berat bagi warga yang tinggal di sekitar DAS. Namun, kita semua saudara, harus saling membantu. Yang utama sekarang adalah memastikan mereka bisa segera pulih," ujarnya.
Farhan berharap, peristiwa bencana tidak terulang kembali. Untuk itu perlu solusi jangka panjang. "Setelah kondisi pulih, kita akan mencari langkah terbaik untuk mencegah kejadian ini terulang kembali. Keselamatan warga harus menjadi prioritas," tandasnya.
Pic source : google
© by DuniaDataDigital