Berita / 18-Mar-2025
Bandung - Asmara terlarang yang dijalani Irma (19) ternyata berakibat fatal. Nyawa gadis asal Ciamis itu melayang setelah terlibat pertikaian pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari dengan sesama pasangan yang memiliki orientasi seksual lesbian.
Irma sendiri tewas setelah ditusuk Bunga Laila Febrianti atau BL (29). Pelaku juga dibantu dua wanita penyuka sesama jenis lainnya yaitu Lisnawati atau LW (32) dan Meilani Ivanawati atau MI (30). Belakangan diketahui korban berpasangan dengan Lisna dan Bunga dengan Meilani.
Awal masalah ini bermula dari asmara yang terlarang. Korban menolak karena pasangannya, Lisnawati ingin bertukar pasangan dan tidur dengan Bunga. Irma lantas sakit hati karena merasa dicampakkan pasangannya sendiri.
Di saat itu lah, Lisnawati mengirim chat cekcok ia dengan Irma kepada Bunga. Dalam kondisi mabuk berat, Bunga, si pelaku utama, naik pitam hingga terlibat perselisihan besar dengan Irma bahkan saling melempar ludah.
"Jadi permasalahannya itu adalah pada saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya. Akhirnya terjadi perselisihan diantara saudara BL dengan korban Irma sampai terjadi ludah-ludahan dan perselisihan. Pada saat itu saudara BL atau tersangka melihat ada pisau langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (17/3/2025).
Irma pun tewas saat para pelaku membawanya ke RS Dr Salamun, Kota Bandung. Tapi yang tak disangka, ketiganya malah mengarang cerita kepada keluarga korban bahwa Irma sudah menjadi korban pembegalan.
Kabar tewasnya Irma pertama kali disampaikan salah satu pelaku kepada kakak korban. Awalnya, tak ada kecurigaan hingga jasad korban dipulangkan ke rumahnya di Ciamis untuk dimakamkan pada Minggu (9/3/2025).
Namun setelah itu, muncul kejanggalan yang menghinggapi pihak keluarga korban. Luka di leher Irma menjadi salah satu kecurigaan utama hingga membuat pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Lewat laporan itu, Polres Ciamis kemudian memeriksa ketiga pelakunya. Akhirnya, mereka mengakui semua perbuatannya.
"Anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama menginterogasi, akhirnya ditemukan bahwa kejadian ini bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau," tutur Budi.
Bunga kini terancam dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 7 tahun penjara, ditambah Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman 9 bulan penjara.
pic source: anugrah sentosa
© by DuniaDataDigital