Berita / 22-Aug-2023
Bandung,Indonesia.Radio Dahlia 101,5 FM -- Sebanyak 7 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang ditangkap Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Bandung.Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Bandung mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 53.500 butir ketujuh pengedar tersebut diamankan di tempat berbeda yakni daerah Pangalengan Arjasari, Kertasari dan juga Ciwidey sementara itu modus penjualan obat terlarang ini berbeda-beda salah satu yang paling tak lazim dilakukan adalah berpura-pura membuat warung tisu atau warung plastik Padahal di dalamnya menjual obat-obatan terlarang para pelaku terancam hukuman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar hingga 1,5 miliar rupiah,Tujuh pengedar yang diamankan tersebut diantaranya, AA (27), KW alias OZL (25), EP (28), RG (24), JA (43), AT (28), MA alia Abil (23).
Sasaran target penjualan obat-obatan tersebut dari mulai remaja hingga dewasa. Makanya ketujuh pengedar tersebut saat ini bisa diamankan.
Kusworo menegaskan Polresta Bandung tidak akan tinggal diam terhadap peredaran obat keras. Dirinya akan terus memberantas peredarannya.
© by DuniaDataDigital