Kementerian LH Batasi Sampah ke TPA Suwung, Organik Dilarang Mulai April

Berita / 06-Mar-2026




Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah di Bali. Mulai April 2026, sampah organik tidak lagi diperbolehkan dibuang ke TPA Suwung. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dan mengurangi beban pencemaran lingkungan di tempat pembuangan akhir tersebut.

“Mulai April yang boleh masuk ke Suwung hanya sampah anorganik yang tidak berpotensi menambah beban pencemar. Sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya atau di hulu,” ujar Hanif saat kegiatan aksi bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026), seperti dilaporkan Antara News.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, segera memperkuat sistem pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dan sumber penghasil sampah lainnya. Pengelolaan sampah organik diharapkan dapat dilakukan melalui fasilitas seperti teba modern, komposter, maupun metode pengolahan lainnya di tingkat komunitas. Ia menegaskan kebiasaan memilah sampah harus mulai diterapkan oleh masyarakat dalam waktu satu bulan ke depan. Pasalnya, hingga saat ini TPA Suwung masih diberikan masa transisi untuk menerima sampah organik hingga akhir Maret 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya sempat merencanakan penghentian operasional TPA Suwung pada akhir Februari 2026. Namun pemerintah memberikan kelonggaran waktu satu bulan agar pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kesempatan menyesuaikan sistem pengelolaan sampah. Mulai awal April, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke TPA Suwung. Hanif juga meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap masyarakat maupun pengelola sampah swakelola yang tidak melakukan pemilahan sampah.

Menurutnya, sampah yang tidak dipilah seharusnya tidak diangkut dan tidak diperbolehkan masuk ke TPA. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Selain itu, Hanif mengingatkan bahwa kondisi TPA Suwung saat ini sudah memasuki tahap penyidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak lagi akan menerapkan sanksi administratif, melainkan dapat mengambil langkah hukum pidana apabila volume sampah yang masuk tidak berhasil ditekan.

Ia menambahkan pembatasan sampah organik menjadi langkah paling realistis saat ini, mengingat sekitar 60 persen komposisi sampah di Bali merupakan sampah organik.

 

pic sources: liputan6.com


Program