Berita / 28-Mar-2026
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Aturan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik. Dalam regulasi ini, platform digital diwajibkan melakukan pembatasan akses serta memastikan usia pengguna sesuai dengan ketentuan.
Anak-anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Facebook. Langkah ini diambil untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya serta risiko kejahatan digital.
Pemerintah menilai batas usia tersebut lebih aman dari sisi psikologis bagi anak untuk mulai menggunakan media sosial. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menekan risiko kecanduan digital, perundungan daring, hingga penipuan online yang sering menargetkan pengguna usia muda.
Walaupun memunculkan pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, peran orang tua dan sekolah.
pic source: inet.detik.com
© by DuniaDataDigital