Berita / 02-Apr-2026
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara beserta barang bukti digital telah diserahkan, sehingga kewenangan penyidik kepolisian dalam kasus ini telah berakhir.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, sehingga kewenangan Polda Metro Jaya sampai di situ,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Pelimpahan kasus ini sebelumnya juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3). Menurutnya, keputusan melimpahkan perkara ke TNI dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta penting selama proses penyelidikan.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta tersebut, kasus ini kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman di kompleks parlemen. Dalam rapat itu, Iman hanya menyampaikan keterangan singkat, sementara Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanyakan apakah ada penjelasan tambahan. Iman memilih tidak menambah keterangan lebih jauh, dan rapat dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari kuasa hukum Andrie Yunus yang juga hadir.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan kasus ini bukanlah yang pertama. Komisi III DPR RI telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas tragedi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan sejauh ini telah menghasilkan dua kesimpulan.
“Kami akan terus menggelar rapat setiap ada perkembangan baru terkait kasus ini. Setiap langkah akan kami pantau dan bahas agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meski kasus kini berada di bawah kewenangan TNI, kepolisian tetap berkomitmen mendukung proses hukum dengan memberikan seluruh hasil penyelidikan dan barang bukti yang diperlukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kasus dapat ditangani secara menyeluruh dan profesional, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pic Sources: www.antaranews.com
© by DuniaDataDigital