Pasutri di Bandung Dicegat Debt Collector, Tiga Pelaku Ditangkap

Berita / 05-Mar-2026




Pasangan suami istri (pasutri) yang tengah mengendarai mobil dipaksa berhenti di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, baru-baru ini. Aksi sekelompok penagih utang atau debt collector, yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, menjadi viral setelah terekam kamera dan beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, sang istri merekam detik-detik menegangkan saat mobil mereka dikepung oleh sekelompok pria.

"Baraya, saat ini saya sedang berada di Pasteur, saya dicegat segerombolan, dipepet, digedor-gedor, sama segerombolan motor. Motornya tidak ada pelat nomornya, wajahnya mabuk semua," teriak perempuan itu dalam video.

Perempuan tersebut menjelaskan kronologi singkat peristiwa tersebut. "Pertama kita diberhentikan dan digedor-gedor karena katanya ada ambulan. Kita tanya urusannya apa, kenapa kita diberhentiin?" lanjutnya. Ia menambahkan bahwa wajah para pelaku tampak mabuk dan terdengar bukan dari orang Sunda setempat.

Saat mobil tertahan, sang suami segera menghubungi anak dan pihak kepolisian untuk meminta bantuan.

"Saya lagi nelepon anak dulu, saya disuruh menunggu dan tidak boleh keluar dari mobil," ujarnya.

Sambil menunggu bantuan datang, salah satu pria dari kelompok tersebut memukul kaca mobil, sementara yang lain melontarkan ancaman melalui gestur intimidatif. Tidak hanya itu, kendaraan pasutri tersebut juga dipepet menggunakan mobil milik para pelaku.

Kasus ini kini tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Dalam perkembangannya, tiga orang anggota kelompok mata elang tersebut berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di Jalan Dr. Djunjunan, Kecamatan Cicendo, pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pengemudi dipepet oleh dua motor, kemudian diberhentikan. Lalu didatangi oleh debt collector yang memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan mengecek kendaraan yang diduga bermasalah," jelas Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/3/2026).

Anton menambahkan, karena merasa terancam, korban segera menelpon keluarga dan pihak kepolisian.

"Polsek Cicendo datang ke lokasi dan langsung membubarkan kerumunan tersebut," tambahnya.

Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Resmob Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Polisi menemukan adanya unsur pemaksaan oleh pihak mata elang. Tiga orang pelaku yang diduga berencana merampas kendaraan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

Menurut Anton, mobil korban memiliki pelat luar kota, pelat T, dan diduga masih memiliki tunggakan sesuai klaim pihak debt collector. Pelaku dijerat dengan ketentuan KUHP yang diancam hukuman hingga satu tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menghadapi kejadian serupa untuk segera menghubungi layanan darurat 110.

"Jika menghadapi situasi serupa di jalan, segera hubungi 110. Kami akan secepatnya merapat ke TKP untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkas Anton.

 

pic sources: www.detik.com


Program