Bareskrim Tangani Judi Online, 40 Rekening Senilai Rp 1,6 M Di Blokir

Berita / 05-Mar-2026




Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online (judol). Keberadaan rekening tersebut terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa PPATK menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Bareskrim Polri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan serta pemblokiran rekening. Rekening-rekening itu sebelumnya terdaftar atas nama orang lain yang tidak terkait dengan jaringan judol.

"Dana yang masih dalam proses pemblokiran mencapai Rp 1.678.002.710 dari 40 rekening," ujar Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Himawan menambahkan, terdapat 51 LHA dari operasional 132 situs judi online yang diserahkan ke Bareskrim Polri. Dari laporan tersebut, pihaknya menghentikan sementara 5.961 rekening dengan total nilai mencapai Rp 255.757.671.888.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menyita Rp 142.017.116.090 dari 359 rekening. Sebanyak Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening juga telah diserahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.

"Kami menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Dari 21 LHA, 11 laporan polisi masih dalam proses penyidikan, sementara 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Himawan.

Saat ini, transaksi senilai sekitar Rp 97 miliar masih dalam proses penyelesaian. Himawan berharap seluruh kasus ini dapat segera dituntaskan. "Untuk penghentian sementara atau ‘hands on’ yang telah kami tindaklanjuti, nilainya sekitar Rp 255 miliar. Saat ini baru Rp 58 miliar yang dieksekusi, sedangkan sisanya sekitar Rp 97 miliar masih dalam proses," katanya.

Himawan menegaskan bahwa penyerahan uang hasil kasus judi online merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lainnya. Menurutnya, tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional secara signifikan.

"Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi asset recovery dari tindak pidana, khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa perjudian online telah merusak tatanan ekonomi nasional," ujar Himawan.

Lebih lanjut, Himawan menekankan bahwa eksekusi aset juga mencerminkan sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa Polri serius dalam memberantas judi online di seluruh Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penanganan kasus perjudian online ini," tuturnya.

 

pic sources: news.detik.com


Program